Tanpa kita sadari ada restoran ,bahkan banyak yang
menggunakan bumbu dapur haram pada proses memasaknya,sertifikasi halal sebuah
tempat makan bukan jaminan dan untuk itu kita harus cek & recek dulu
sebelum makan di restoran.
Teryata banyak restoran/tempat makan bersertifikasi halal dari
Majelis Ulama Indonesia, teryata proses memasaknya menggunakan bumbu dapur yang
tidak halal.
Karena di dalam bumbu dapur haram tersebut terkandung babi dan alkohol.seperti sake,masih
banyak restoran yang menambahkan bumbu dapur haram dalam proses memasaknya.
Ada 5 bumbu dapur haram yang tidak boleh di konsumsi oleh umat
Islam :
1. Angciu
Banyak di gunakan pada masakan Dari negeri Tirai Bambu (chinese).Ada
juga pada masakan nasi goreng yang di jajakan keliling dengan menggunakan gerobak,juga gunakan angciu
pada proses memasaknya.
Walaupun membuat masakan menjadi lebih lezat dan nikmat,tapi
sebagian besar masyarakat tidak tahu angciu haram hukumnya bagi umat muslim.
Arak China(angciu) terbuat dari beras yang diproses secara
fermentasi dan mengandung alkohol,dengan warna kemerahan dalam bentuk Cairan
dan punya rasa manis.untuk pengganti Angciu kamu bisa gunakan seperti kecapa
asin yang di campur jeruk nipis bisa juga gunakan air jahe.
2. Mirin dan Sake
Restoran jepang juga gunakan mirin,bumbu dapur yang terkenal
untuk masakan jepang.
Mirin memiliki rasa manis ,walaupun terbuat dari beras yang
di fermentasi akan tetapi mengandung Alkohol yang pastinya haram di konsumsi bagi
umat muslim.
Sake dan mirin meruapakan minuman khas jeapng,hanya saja kandungan
alkohol pada sake lebih tinggi di banding mirin yang hanya 14%.
Ciri dominan mirin berwarna kuning sedangkan sake berwarna
bening,ada cara lain kamu bisa campurkan air lemon dengan jus anggur.
3. Saus Charsiu
Masih dari negeri Tirai Bambu,charsiu terbuat dari daging
babi,Saus berwarna merah dengan rasa asin dan manis.
Ada juga yang terbuat dari daging ayam,Oleh karena itu saus
charsiu instan sangat di gemari orang indonesai.
Tapi jangan lengah,pilihlah dan pastikan saus charsiu yang
ada lebel halal dari Majelis Ulama Indonesia.
4. Arak Putih
Arak putih juga menjadi bumbu olahan masakan cinha,untuk dimasukan
kedalam sup,ikan yang dikukus /tumisan.
Adapun rasanya asin tapi gurih,pasti mengandung Alkohol dari
namanya saja arak putih.dan tidak boleh di kosumsi alias haram bagi umat
muslim.
5. Brandy
Minuman beralkohol ini terbuat dari proses penyulingan.sekitar
35% sampai 60% kadar alkohol yang terkandung dalam brandy.dibuat menggunakan
sari buah buahan melalui proses fermentasi,bukan anggur sebagi bahan
pembuatnya.
Brandy biasanya di gunakan agar menmbah aroma dan cita rasa
untuk dessert dan kue.bagi umat muslim audah pasti haram karena mengandung
alkohol.Kamu bisa ganti dengan aneka jus /selai buah buahan bisa juga menggunakan
esen buah yang halal.
Posting Komentar
Posting Komentar