Keluarga yang terdaftar di dalam DTKS/Data Terpadu
Kesejahreraan Sosial dan dana bantuan akan segera di lanjutkan kepada keluarga yang sudah
terdata dan memenuhi persyaratan.
Ada beberapa syarat yang di berikan KEMENSOS,kepada keluarga
yang sudah terdata.dengan syarat sebagai penerima PKH.
penerima manfaat
program keluaraga harapan(PKH) adalah keluarga yang sesuai dengan syarat/tuntutan
dari pemerintah.
· Ibu hamil,penyandang disabilitas berat,Lansia lebih dari 70 tahun dan anak usia 0 – 6 tahun.
· Keluarga tidak mampu/miskin,yang memiliki satu anak masih bersekoah di Sekolah dasar,sekolah menengah pertama dab sekolah menengah atas atau sederajat.
· Bagi keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 sampai dengan 21 tahun,dan belum menamatkan wajib belajar 12 tahun akan di berikan PKH.
Sehubungan itu,PKH/ program keluarga harapan di salurkan
sesuai syarat yang ada di atas.
Berikut adalah jumlah rupiah yang akan di terima oleh
keluarga penerima PKH, dan di berikan Kemensos RI
1.
Ibu Hamil atau Nifas diberikan bantuan Rp.3.000.000
2.
Anak anak 0 – 6 tahun diberikan bantuan Rp.3.000.000
3.
Anak sekolah dasar(SD) dibrikan bantuan Rp.900.000/tahun
4.
Anak sekolah menengah pertama (SMP) di berikan
bantuan Rp.1.500.000/tahun
5.
Anak sekolah menengah atas (SMA) di berikan
bantuan Rp.2.000.000
6.
Penyandang disabilitas berat di berikan bantuan
Rp.2.400.000
7.
Lansia ( lanjut usia) diberikan bantuan
Rp.2.400.000
Mungkin kamu atau kerabat anda adalah penerima bansos dari
kemensos (PKH),bisa di cek terlebih dahulu.
Penerima bantuan sosial PKH dari kemensos RI, bisa dicek terlebih
dahulu , menerima ataupun tidak ,adapun langkah langkahnya sebagai berikut
·
Masuk ke halaman cekbansos.go.id
·
Masukan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
·
Masukan nama lengkap
·
Masukan kode captcha dan apa bila tidak bisa
coba tekan reload untuk ganti dengan kode baru
·
Klik Cari data
·
Akan muncul data pencarian
Apabila data yang di
masukan,terdaftar langsung bisa di ambil dana bantuanya melalui bank yang sudah
ditunjuk seperti (BRI,BNI,MANDIRI,dan Bank BTN).
Di salurkan setiap 3 bulan sekali,sedangkan pennyaluran dana
bantuan dimulai bulan Januari 2022 .
Proses pencairan / pengambilan Gratis alias tidak dikenakan
biaya sama sekali.
Semoga bermanfaat,
Selau Sehat , Selalu Bahagia
Posting Komentar
Posting Komentar